Pasal 12
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Berdasarkan laporan dugaan kasus kecelakaan kerja dari Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), penjamin sebagaimana diatur dalam Lampiran
Bagian B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memberikan surat jaminan kepada Fasilitas Kesehatan atas pasien/Korban yang diduga mengalami kasus kecelakaan kerja. (2) Surat jaminan dari penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada kesempatan pertama sejak diterimanya laporan dugaan kasus kecelakaan kerja dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian surat jaminan bagi pasien/Korban yang diduga mengalami kasus kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Surat jaminan dari penjamin sebagaimana dimaksud ayat (1) ditembuskan kepada penjamin lainnya yang terkait.
