PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 13
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menanggung biaya layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja berdasarkan surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), sesuai dengan ketentuan mengenai penjamin yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
