Pasal 14
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Penetapan status kecelakaan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat perbedaan antara penetapan status kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan laporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), penetapan status akhir kasus kecelakaan kerja didasarkan pada hasil investigasi bersama Penyelenggara Jaminan atau keputusan menteri teknis terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan status kasus kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan status akhir kasus kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dapat menjadi dasar bagi: a. penyesuaian tanda khusus (tagging) yang telah diberikan sebelumnya oleh Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. penyesuaian penjamin yang menjadi penanggung biaya layanan kesehatan sebelumnya; dan/atau c. penyesuaian pembebanan biaya layanan kesehatan yang telah dikeluarkan oleh penjamin sebelumnya. (4) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku surut untuk layanan kesehatan yang diberikan sebelum adanya penetapan status akhir kasus dan layanan kesehatan berikutnya setelah adanya penetapan status akhir kasus. (5) Penetapan status kasus kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan status akhir kasus kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi pembayaran pertanggungan biaya layanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan. (6) Biaya penetapan status kasus kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan status akhir kasus kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penjamin yang melakukan upaya penetapan status kasus kecelakaan kerja.
