Pasal 15
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Berdasarkan laporan dugaan kasus penyakit akibat kerja dari Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ketentuan mengenai jenis penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero),
atau PT Asabri (Persero) sesuai lingkup kepesertaannya, memberikan surat jaminan kepada Fasilitas Kesehatan atas pasien/Korban yang diduga mengalami kasus penyakit akibat kerja. (2) Surat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada kesempatan pertama sejak diterimanya laporan dugaan kasus penyakit akibat kerja dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian surat jaminan bagi pasien/ Korban yang diduga mengalami kasus penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Surat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud ayat (1) ditembuskan kepada penjamin lainnya yang terkait.
