PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 8
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Dalam hal Fasilitas Kesehatan belum mempunyai perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), pelaporan dugaan kasus oleh Fasilitas Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
