PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 7
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Berdasarkan laporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Fasilitas Kesehatan memberikan tanda khusus (tagging) kepada pasien/Korban sekurang-kurangnya untuk keperluan pemberian layanan kesehatan, tindak lanjut layanan kesehatan berikutnya, dan pengadministrasian pembebanan biaya layanan kesehatan. (2) Tanda khusus (tagging) kepada pasien/Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disesuaikan kemudian berdasarkan penetapan status kasus.
