Pasal 6
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelaporan dugaan kasus dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara Jaminan melalui penerbitan laporan dugaan kasus. (2) Laporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. laporan kejadian kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan/atau kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ketentuan mengenai penjamin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, huruf A dalam hal diduga kasus kecelakaan lalu lintas; c. ketentuan mengenai penjamin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, huruf B dalam hal diduga kasus kecelakaan kerja; dan/atau d. ketentuan mengenai jenis penyakit akibat kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal diduga kasus penyakit akibat kerja. (3) Laporan dugaan kasus oleh Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT Asabri (Persero) dalam hal diduga merupakan kasus kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja; b. PT Jasa Raharja (Persero) dalam hal diduga merupakan kasus kecelakaan lalu lintas; c. BPJS Kesehatan dalam hal diduga merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang bukan kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja; d. penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau e. pemberi kerja, pasien/Korban, keluarga, atau wali keluarga dari pasien/Korban dalam hal pasien/Korban bukan peserta Penyelenggara Jaminan. (4) Laporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. identitas pasien/Korban; b. status kepesertaan pasien/Korban pada Penyelenggara Jaminan; c. perkiraan kronologis dan tempat kejadian; d. perkiraan penyebab kejadian; e. pernyataan dugaan kasus; f. diagnosis klinis; dan g. tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan.
(5) Pelaporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan pada kesempatan pertama.
