PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 5
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan Penyelenggara Jaminan selain BPJS Kesehatan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama. (3) Pemberian manfaat pelayanan kesehatan oleh Penyelenggara Jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
