PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar Penyelenggara Jaminan dilakukan pada kasus: a. kecelakaan lalu lintas; b. kecelakaan kerja; c. penyakit akibat kerja; dan/atau d. kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
