PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. BPJS Kesehatan; b. BPJS Ketenagakerjaan; c. PT Taspen (Persero); d. PT Asabri (Persero); e. PT Jasa Raharja (Persero); dan f. Penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.
