Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perjanjian kerja sama, petunjuk teknis, dan/atau peraturan teknis lainnya antar Penyelenggara Jaminan dan Fasilitas Kesehatan mengenai koordinasi pemberian manfaat layanan kesehatan oleh Penyelenggara Jaminan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai diundangkan. (2) Penyelesaian pengembangan sistem teknologi informasi oleh Penyelenggara Jaminan dan Fasilitas Kesehatan terkait koordinasi pemberian manfaat layanan kesehatan oleh Penyelenggara Jaminan dilakukan paling lambat
3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai diundangkan. (3) Penyelenggara Jaminan selain BPJS Kesehatan yang belum bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengadakan perjanjian kerja sama paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai diundangkan.
