PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 25
BAB 3 — SISTEM KOORDINASI DAN PERTUKARAN DATA KEPESERTAAN
(1) Dalam pelaksanaan koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam pemberian layanan kesehatan dilakukan pertukaran data kepesertaan antar Penyelenggara Jaminan. (2) Pertukaran data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi sinkronisasi nomor identitas peserta dan pemutakhiran data kepesertaan. (3) Pelaksanaan pertukaran data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antar Penyelenggara Jaminan.
(4) Pertukaran data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
