PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 24
BAB 3 — SISTEM KOORDINASI DAN PERTUKARAN DATA KEPESERTAAN
(1) Pelaporan dugaan kasus, pemberian layanan kesehatan, tindak lanjut layanan kesehatan berikutnya, dan pengadministrasian pembebanan biaya layanan kesehatan dilakukan secara elektronis dalam sistem koordinasi pelayanan kesehatan antar Penyelenggara Jaminan yang memberikan layanan kesehatan, yang dikembangkan oleh Penyelenggara Jaminan. (2) Pembuatan dan pengembangan integrasi sistem koordinasi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BPJS Kesehatan.
