PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 23
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Penyelenggara Jaminan selain BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
