PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 22
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat layanan kesehatan dapat melakukan koordinasi pemberian manfaat layanan kesehatan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
