PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 21
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Untuk proses penggantian biaya pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan oleh salah satu penjamin dilakukan rekonsiliasi. (2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh penjamin yang terkait. (3) Besaran penggantian biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
