PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 20
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Dalam hal belum ditetapkan status kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau penyakit akibat kerja, layanan
kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan dilakukan sesuai kelas dan tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Penyelenggara Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
