Pasal 19
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Untuk penetapan dugaan kasus penyakit akibat kerja selain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis penyakit akibat
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dilakukan suatu forum koordinasi. (2) Biaya yang timbul dalam rangka penetapan status penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada penjamin yang melakukan upaya penetapan status kasus. (3) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan laporan dugaan kasus penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), penetapan status akhir kasus penyakit akibat kerja menggunakan hasil forum koordinasi. (4) Hasil forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya dapat menjadi dasar bagi: a. penyesuaian tanda khusus (tagging) yang telah diberikan sebelumnya oleh Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. penyesuaian penjamin yang menjadi penanggung biaya layanan kesehatan sebelumnya; dan/atau c. penyesuaian pembebanan biaya layanan kesehatan yang telah dikeluarkan oleh penjamin sebelumnya. (5) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku surut untuk layanan kesehatan yang diberikan sebelum adanya penetapan status akhir kasus dan layanan kesehatan berikutnya setelah adanya penetapan status akhir kasus. (6) Penetapan status akhir kasus penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghalangi pembayaran pertanggungan biaya layanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan.
