Pasal 18
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara penegakan diagnosis kasus penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan laporan dugaan kasus penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), penetapan status akhir kasus penyakit akibat kerja menggunakan hasil penegakan diagnosis. (2) Penetapan status akhir penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya dapat menjadi dasar bagi: a. penyesuaian tanda khusus (tagging) yang telah diberikan sebelumnya oleh Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. penyesuaian penjamin yang menjadi penanggung biaya layanan kesehatan sebelumnya; dan/atau c. penyesuaian pembebanan biaya layanan kesehatan yang telah dikeluarkan oleh penjamin sebelumnya. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku surut untuk layanan kesehatan yang diberikan sebelum adanya penetapan status akhir kasus dan layanan kesehatan berikutnya setelah adanya penetapan status akhir kasus. (4) Penetapan status penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan status akhir kasus penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi pembayaran pertanggungan biaya layanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan.
