PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 17
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Penegakan diagnosis kasus penyakit akibat kerja dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya yang timbul untuk penegakan diagnosis kasus penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada penjamin yang melakukan upaya penegakan diagnosis kasus.
