PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 26
BAB 4 — SOSIALISASI DAN MONITORING EVALUASI
(1) Penyelenggara Jaminan wajib melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan Fasilitas Kesehatan mengenai penyelenggaraan koordinasi antar Penyelenggara Jaminan, baik secara sendiri maupun bersama-sama. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali dalam setahun.
