PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 17
BAB 4 — DIREKTUR EKSEKUTIF DAN DIREKTUR PELAKSANA
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana.
