PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 16
BAB 4 — DIREKTUR EKSEKUTIF DAN DIREKTUR PELAKSANA
Direktur Pelaksana dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direktur Pelaksana dan/atau dengan anggota Dewan Direktur.
