PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA...
Pasal 18
BAB 4 — DIREKTUR EKSEKUTIF DAN DIREKTUR PELAKSANA
(1) Direktur Eksekutif bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan LPEI.
(2) Direktur Eksekutif wajib mengelola LPEI sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA dan peraturan pelaksanaannya.
