PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang DANA INSENTIF DAERAH UNTUK...
Pasal 3
(1) Pengalokasian DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja daerah. (2) Kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori: a. penggunaan PDN; b. percepatan belanja daerah; c. percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); d. dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan e. penurunan inflasi daerah.
