Pasal 4
(1) Kategori penggunaan PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, berdasarkan data: a. anggaran belanja barang dan jasa dalam APBD Tahun Anggaran 2022; b. anggaran belanja modal dalam APBD Tahun Anggaran 2022; c. RUP PDN melalui penyedia per bulan Juni tahun 2022; dan
d. transaksi RUP PDN melalui penyedia periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2022. (2) Kategori percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berdasarkan data: a. anggaran belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2022; dan b. realisasi belanja daerah periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2022. (3) Kategori percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, berdasarkan data: a. target sasaran vaksinasi meliputi tahap I, tahap II, dan booster; dan b. capaian vaksinasi meliputi tahap I, tahap II, dan booster berdasarkan lokasi pelaksanaan vaksinasi sampai dengan bulan Juni tahun 2022. (4) Kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, berdasarkan data: a. tingkat pengangguran terbuka; b. tingkat kemiskinan; c. prevalensi stunting; d. realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; e. realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan f. realisasi Tagging Stunting. (5) Kategori penurunan inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, berdasarkan data inflasi bulan Mei tahun 2022 dan bulan Agustus tahun 2022 per provinsi dan per kabupaten/kota. (6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), dan ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f, bersumber dari Kementerian Keuangan. (7) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (8) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf c bersumber dari Kementerian Kesehatan. (9) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, dan ayat (5) bersumber dari Badan Pusat Statistik.
