PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang DANA INSENTIF DAERAH UNTUK...
Pasal 2
(1) DID Kinerja Tahun Berjalan dialokasikan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). (2) DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) periode, yang terdiri atas: a. periode pertama sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah); dan b. periode kedua sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).
