Pasal 11
(1) Dokumen berupa: a. laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); b. laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sampai dengan akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); c. laporan bulanan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan d. laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2020, laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020, dan laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan DID pada laman http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did. (2) Laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah, dan telah dibubuhi cap dinas. (3) Laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sampai dengan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, laporan bulanan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2020, laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020, dan laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah, dan telah dibubuhi cap dinas. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
