Pasal 12
Format mengenai: a. rincian alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota; b. laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); c. laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sampai dengan akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); d. laporan bulanan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); e. laporan rencana penggunaan sisa DID Tahun Anggaran 2020, rencana penggunaan sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020, dan rencana penggunaan sisa DID Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); f. laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); g. laporan realisasi penyerapan sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan h. laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
