Pasal 10
(1) Dalam rangka monitoring penggunaan sisa DID pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah yang masih memiliki sisa DID Tahun Anggaran 2020, sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020, dan/atau sisa DID Tahun Anggaran 2021 pada rekening kas umum daerah, wajib menyampaikan: a. laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2020; b. laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020; dan/atau c. laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2021. (2) Sisa DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. bidang pendidikan termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan;
b. bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan; c. penguatan perekonomian daerah termasuk pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan/atau d. perlindungan sosial. (3) Sisa DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan b. perjalanan dinas. (4) Laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
