Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5). (2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan bulanan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan yang telah disusun. (3) Laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. (5) Dalam hal tanggal 14 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan bulanan DID dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
