Pasal 79
(1) Revisi Anggaran yang terjadi sebagai akibat dari ditetapkannya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015, menjadi dasar penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA dan RDP BUN Tahun Anggaran 2015. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. pergeseran anggaran antar Fungsi/ Program/unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) sebagai akibat perubahan struktur Kementerian/ Lembaga; b. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang mengakibatkan pengurangan volume Keluaran (Output); c. pergeseran anggaran antar Program; dan/atau d. realokasi anggaran termasuk pemanfaatan kembali alokasi anggaran Keluaran (Output) cadangan. (3) Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 68 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
