Pasal 76
Penyampaian pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Revisi Anggaran yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 68, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan/Pemimpin PPA BUN dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan dan tembusan kepada:
Menteri/Pimpinan Lembaga;
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan/ atau Urusan Bersama;
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait. b. Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan Kepala KPPN terkait dan tembusan kepada:
Menteri/Pimpinan Lembaga;
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur;
Direktur Jenderal Anggaran; dan
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
