PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 36
Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a bersifat insidentil dan menambah pagu anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2015, tetapi tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya. 12. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
