Pasal 35
(1) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf p dapat dilakukan dalam rangka efisiensi pendanaan dan/atau percepatan pencapaian kinerja sebuah Kegiatan.
(2) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. sumber dana yang direncanakan sulit untuk dipenuhi; b. terdapat sumber dana lain yang biayanya lebih murah; c. Kegiatan harus segera dilaksanakan; dan/atau d. adanya perubahan kebijakan Pemerintah. (3) Tata cara perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan b. persetujuan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menjadi dasar pengajuan revisi RKA-K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
