PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 65
BAB 10 — ASURANSI DAN PENJAMINAN
Jumlah retensi sendiri untuk seluruh aktivitas Asuransi dan Penjaminan LPEI ditetapkan paling tinggi 10 % (sepuluh persen) dari Modal.
