PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 64
BAB 10 — ASURANSI DAN PENJAMINAN
(1) Dalam melakukan aktivitas Asuransi dan Penjaminan, LPEI harus memiliki retensi sendiri untuk setiap penutupan risiko. (2) Retensi sendiri untuk aktivitas Asuransi dan Penjaminan LPEI masing-masing ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5 ‰ (dua koma lima permil) dari Modal. (3) Setiap penutupan Asuransi atau Penjaminan yang nilai retensinya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperoleh dukungan reasuransi.
