Pasal 66
BAB 10 — ASURANSI DAN PENJAMINAN
(1) LPEI wajib membentuk cadangan yang terdiri dari: a. cadangan atas premi Asuransi dan fee Penjaminan yang belum merupakan pendapatan; dan b. estimasi klaim retensi sendiri.
(2) Besarnya cadangan atas premi Asuransi dan fee Penjaminan yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung secara proporsional selama jangka waktu pertanggungan Asuransi atau Penjaminan. (3) Pembentukan estimasi klaim retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. untuk estimasi atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian, dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi dan sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses penyelesaian, berikut biaya jasa penilai kerugian, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian penanggung ulang; dan b. untuk estimasi atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan (Incurred But Not Reported atau IBNR), dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan dengan menggunakan metode rasio klaim, berikut biaya jasa penilai kerugian, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian penanggung ulang.
