PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 60
BAB 9 — POSISI DEVISA NETO
(1) LPEI wajib mengelola dan memelihara posisi devisa neto secara keseluruhan maupun neraca paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal. (2) Posisi devisa neto secara keseluruhan adalah angka yang merupakan penjumlahan dari nilai absolut untuk jumlah dari: a. selisih bersih aktiva dan pasiva dalam neraca untuk setiap valuta asing; ditambah dengan b. selisih bersih tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif untuk setiap valuta asing, yang semuanya dinyatakan dalam rupiah.
