Pasal 59
BAB 8 — RASIO KECUKUPAN MODAL
(1) Dalam hal rasio kecukupan Modal LPEI menjadi berkurang dari 8% (delapan persen), Direktur Eksekutif: a. dilarang melakukan kegiatan Pembiayaan, Asuransi, dan/atau Penjaminan baru yang menyebabkan menurunnya rasio kecukupan Modal; dan b. wajib menyusun rencana tindak pemenuhan rasio kecukupan Modal. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri memberikan persetujuan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari sejak rencana tindak diterima. (4) Pemenuhan rasio kecukupan Modal dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal rencana tindak disetujui oleh Menteri.
