PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 61
BAB 9 — POSISI DEVISA NETO
(1) Perhitungan posisi devisa neto dilakukan pada setiap akhir hari dengan menggunakan kurs reuters jam 16.00 WIB pada hari yang bersangkutan. (2) Dalam hal kurs reuters untuk valuta asing tertentu tidak tersedia, LPEI hanya dapat menggunakan crossing rate pada waktu yang sama dengan kurs reuters.
