PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 3
BAB 2 — ORGAN
(1) Dewan Direktur bertugas merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LPEI.
(2) Kegiatan Operasional LPEI dilakukan oleh Direktur Eksekutif dan dibantu paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana.
