PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 4
BAB 2 — ORGAN
Dalam hal Ketua Dewan Direktur berhalangan, maka tugas dan wewenang Ketua Dewan Direktur dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Direktur Non Eksekutif yang ditunjuk oleh Dewan Direktur.
