PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 2
BAB 2 — ORGAN
Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI yang terdiri dari: a. seorang anggota Dewan Direktur yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif; dan b. paling banyak 9 (sembilan) orang anggota Dewan Direktur sebagai Direktur Non Eksekutif.
