PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 21
BAB 6 — KUALITAS AKTIVA
Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan: a. ketentuan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah bank; atau b. ketentuan kualitas Pembiayaan apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah peminjam.
