PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA...
Pasal 22
BAB 6 — KUALITAS AKTIVA
Kualitas Tagihan Derivatif dalam rangka melakukan lindung nilai (hedging) ditetapkan berdasarkan: a. ketentuan penetapan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bank; atau b. ketentuan kualitas Pembiayaan apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bukan bank.
