Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
(1) Persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan oleh Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data Kendaraan Perorangan Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang; b. harga jual Kendaraan Perorangan Dinas; c. nama dan jabatan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; d. kewajiban Pengguna Barang untuk membuat perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang, paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan; e. kewajiban Pengguna Barang untuk melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST); dan f. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pengelola Barang. (3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
