Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
Persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang diterbitkan Pengelola Barang ditindaklanjuti dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pengguna Barang membuat perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan; b. perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling sedikit memuat:
- nama, NIP/NRP, dan jabatan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
- data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang;
- nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Pengelola Barang;
- bentuk pembayaran dan jangka waktu; dan
- hak dan kewajiban kedua belah pihak; c. dalam hal penjualan dibayar secara sekaligus, Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang melakukan pembayaran secara sekaligus paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan; d. dalam hal penjualan dibayar secara angsuran, Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang melakukan angsuran pembayaran sesuai dengan perjanjian atas Kendaraan Perorangan Dinas yang dibelinya dan menyampaikan setiap bukti pembayaran angsuran kepada Pengguna Barang; e. Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang menyampaikan bukti pelunasan pembayaran kepada Pengguna Barang setelah melunasi pembayaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pelunasan pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; f. berdasarkan bukti pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Pengguna Barang menerbitkan Surat Keterangan Pelunasan Pembayaran dan melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pelunasan pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; g. Pengguna Barang melakukan penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dari Daftar Barang Pengguna dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penghapusan BMN; h. Pengelola Barang melakukan penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dari Daftar Barang Milik Negara dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan BMN.
