PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK...
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dari Pengguna Barang.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat: a. meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; b. melakukan penelitian fisik Kendaraan Perorangan Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang dengan mencocokkan data administratif yang ada.
