PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK...
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
